Rabu, 27 Februari 2013

Alat Kelengkapan PBB


ALAT KELENGKAPAN PBB /  STRUKTUR ORGANISASI PBB


Alat kelengkapan atau organ-organ utama PBB terdiri dari :

1.       Majelis Umum ( General Assembly ) :
Setiap Negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam siding umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Tiap bulan September diadakan Sidang Umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB. Bahasa resmi yang digunakan antara lain Bahasa Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas :
-          Berhubungan dengan perdamaian
-          Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
-          Mengadakan perubahan piagam
-          Memilih anggota tidak tetap ( Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwalian).

2.       Dewan Keamanan ( Security Council )
Dewan Keamanan terdiri dari 5 anggota tetap yang mempunyai hak Veto(pengambil keputusan),yakni Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Tugas Utama Dewan Keamanan adalah :
a.       Menyelesaikan perselisihan-perselisihan internasional secara damai.
b.      Mengambil tindakan terhadap ancaman perdamaian .
Fungsi Dewan Keamanan, antara lain :
a.       Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional
b.      Menyelidiki tiap-tiap sengketa antar negara
c.       Menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian
d.      Mengadakan aks i militer terhadap Negara penyerang
e.      Mengusulkan metode penyelesaian konflik secara damai

3.       Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic  and Social Council )
Dewan ECOSOC beranggotakan 54 negara dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya 3 x dalam setahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial, antara lain :
a.       Mengamati, membuat laporan dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan ekonomi, social budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia.
b.      Memberikan saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM
Organisasi-organisasi dibawah wewenang Dewan Ekonomi dan social, antara lain :
a.       WHO ( world health organization), yaitu organisasi kesehatan dunia
b.      FAO ( Organisasi Pangan Sedunia )
c.       UNESCO ( Organisasi pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan kebudayaan sedunia )
d.      ILO ( International Labour Organization ), yaitu organisasi buruh sedunia
e.      IMF ( International Monetary Fund ), yaitu organisasi keuangan international.
f.        UNICEF , IBRD, World Bank, etc.

4.       Dewan Perwalian ( Trusteeship Council )
Dewan ini terdiri dari :
a.       Anggota yang menguasai daerah perwalian.
b.      Anggota tetap Dewan Keamanan
c.       Sejumlah anggota yang dipilih untuk masa 3 tahun oleh Sidang Umum.
Tugas dan fungsi Dewan perwalian, antara lain :
a.       Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b.      Memberi dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.

5.       Mahkamah Internasional ( International Court of Justice )
Mahkamah Internasional ialah Badan Perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai Negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun. Lembaga ini merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim.
Tugas Mahkamah Internasional adalah :
a.       Memeriksa dan mengadili semua perkara internasional yang diajukan kepadanya
b.      Memberikan saran dan pendapat dalam masalah-masalah hukum kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

6.       Sekretariat
Sekretariat dikepalai oleh seorang sekretaris jendral, yang bertindak sebagai juru bicara PBB. Sekretaris jendral dipilih oleh sidang umum atas usul dewan keamanan dan dapat dipilih kembali .
Tugas Sekretaris Jenderal PBB adalah :
a.       Mengurus seluruh administrasi PBB
b.      Mengagenda semua sidang PBB
c.       Meminta Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan bila terjadi peristiwa yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional
d.      Menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Umum.

8 komentar: